Thursday 9 February 2012

Pertanian Berkelanjutan


Pentingnya Pertanian Berkelanjutan

SSejarah Pertanian Berkelanjutan
            Munculnya pertanian berkelanjutan dilatar belakangi oleh dua peristiwa penting yaitu :
1.   Laporan Brundland dari komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan pada tahun 1987, yang mendefinisikan dan berupaya mempromosikan paradigma pembangunan berkelanjutan.
2.    Konferensi dunia di Rio de Janerio Brazil pada tahun 1992, yang memuat pembahasan agenda 21 dengan mempromosikan Sustainable Agriculture and Rural Development (SARD) yang membawa pesan moral pada dunia bahwa ”without better enviromental stewardship, development will be undermined” berbagai agenda penting termasuk pembahasan bidang yang termasuk dalam pembahasan bidang pertanian dalam konferensi tersebut antara lain sebagai berikut :
a.    Menjaga kontinuitas produksi  dan keuntungan usaha dibidang pertanian dalam arti yang luas (pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peikanan, dan peternakan) untuk jangka panjang, bagi kelangsungan kehidupan manusia.
b.      Melakukan perawatan dan peningkatan SDA yang berbasis pertanian.
c.  Meminimalkan dampak negatif aktivitas usaha pertanian yang merugikan kesuburan lahan/tanah dan kesehatan manusia.
d.   Mewujudkan keadilan sosoal antar desa dan antar sektor dengan pendekatan pembangunan pertanian berkelanjutan.

Pengertian Pertanian Berkelanjutan
Menurut Technical Advisorry Committee of the CGIAR (TAC-CGIAR, 1988), “Pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumberdaya yang berhasil untuk usaha pertanian guna membantu kebutuhan manusia yang berubah sekaligus mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumberdaya alam”. Sedangkan Menurut FAO (1989), pertanian berkelanjutan merupakan pengelolaan konservasi Sumber Daya Alam dan berorientasi pada perubahan teknologi dan kelembagaan yang dilakukan sedemikian rupa untuk menjamin pemenuhan dan pemuasan kebutuhan manusia secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Pertanian berkelanjutan meliputi komponen-komponen fisik, biologi dan sosioekonomi. Pertanian berkelanjutan direpresentasikan dengan sistem pertanian yang melaksanakan pengurangan input bahan-bahan kimia, mengendalikan erosi tanah dan gulma, serta memelihara kesuburan tanah.
Pertanian berkelanjutan memiliki konsep dasar yaitu mempertahankan ekosistem alami lahan pertanian  yang sehat, bebas dari bahan-bahan kimia yang meracuni lingkungan. Dalam pertanian keberlanjutan terdapat komponen dasar agroekosistem baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, dimana komponen dasar agroekosistem tersebut memadukan antara produktivitas (productivity), stabilitas (Stability), Pemerataan (equlity).
Pertanian berkelanjutan merupakan suatu ajakan moral untuk berbuat kebijakan pada lingkungan Sumber Daya Alam dalam usaha pertanian dengan mempertimbangkan 3 aspek, yaitu
  1. Kesadaran Lingkungan (Ecologically Sound), sistem budidaya pertanian tidak boleh menyimpang dari sistem ekologis yang ada. Keseimbangan lingkungan adalah indikator adanya harmonisasi dari sistem ekologis yang mekanismenya dikendalikan oleh hukum alam.
  2. Bernilai ekonomis (Economic Valueable), sistem budidaya pertanian harus mengacu pada pertimbangan untung rugi, baik bagi diri sendiri dan orang lain, untuk jangka pandek dan jangka panjang, serta bagi organisme dalam sistem ekologi maupun diluar sistem ekologi. Sumber daya alam terlanjutkan (tidak tereksploitasi).
  3. Berwatak sosial atau kemasyarakatan (Socially Just), sistem pertanian harus selaras dengan norma-noma sosial dan budaya yang dianut dan di junjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaan pertanian keberlanjutan terdapat lima kriteria yaitu:
1.    Kelayakan ekonomis (economic viability)
2. Bernuansa dan bersahabat dengan ekosistem dan lingkungan hidup (accologically sound and friendly)
3.    Diterima secara sosial (Social just)
4.    Kepantasan secara budaya (Culturally approiate)
5.    Pendekatan sistem holistik (sistem and hollisticc approach)
Penerapan pertanian berkelanjutan (Sustainable Agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber daya alam tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources) secara bijaksana.
Menurut Gibs, sistem pertanian berkelanjutan mempunyai sifat sebagai berikut :
  • Mantap secara Ekologis, yaitu mempertahankan fungsi ekologis, artinya tidak merusak ekosistem pertanian, dan kemampuan semua komponen ekosistem dipertahankan dan kualitasnya ditingkatkan. Hal ini dapat tercapai jika tanah dikelola dengan lestari; tanaman, hewan dan masyarakat dijaga kesehatannya secara alami, serta pemanfaatan Sumber daya aalam dan energi dijaga kelestariannya dan ditekan adanya pencemaran dengan cara penggunaan Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui.
  • Keberlanjutan secara ekonomis, artinya mampu memberikan nilai yang layak bagi pelaksana pertanian dan tidak ada pihak yang tereksploitasi.
  • Adil, setiap pelaku pelaksana pertanian mendapatkan hak-haknya tanpa dibatasi dan dibelenggu serta tidak melanggar hak yang lain. Artinya sumber daya dan kekuasaan didistribusikan sedemikian rupa sehingga kebutuhan dasar semua anggota masyarakat terpenuhi dan hak atas penggunaan lahan, modal memadai, bantuan teknis dan pemasaran terjamin.
  • Manusiawi, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dimana harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi termasauk budaya yang telah ada.
  • Luwes, yaitu mamapu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Dengan demikian pertanian berkelanjutan tidak statis tetapi dinamis.  Pertanian berkelanjutan merupakan suatu kebijakan yang sangat penting dan perlu dikembangkan, karena dalam pertanian berkelanjutan terdapat konsep dan sifat-sifat yang luhur. Sebagai salah satu kebijakan, pertanian berkelanjutanpun sudah dilegalkan dan didukung dengan adanya Undang-Undang No. 41 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

1 comment:

  1. mba, boleh tau sumber tulisan ini dari mana? mau saya kutip buat teori di skripsi, terimakasih (:

    ReplyDelete