Friday 10 February 2012

Sertifikasi Benih


SERTIFIKASI BENIH

Sertifikasi benih dilakukan oleh BPSP/PVT. Adapun dalam melakukan sertifikasi benih, semua persyaratan mengenai areal sertifikasi, prosedur sertifikasi, dan pemeriksaan lapangan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Menteri Pertanian RI, 2006). Dalam sertifikasi benih terdapat prinsip sertifikasi dan standarisasi benih, dan uji BUSS.  Hal ini dilakukan menjamin mutu benih.

Prinsip-prinsip Sertifikasi Benih 
Tujuan sertifikasi benih adalah untuk melindungi keaslian (keontentikan dan kemurnian varietas selama proses produksi dan pemasaran, agar potensi genetik dapat sampai secara utuh kepada penggunanya.
            Secara ringkas prinsip-prinsip sertifikasi benih adalah (ISTA 1971) :
a)    Penerimaan varietas ke dalam skim sertifikasi. Hanya varietas yang  resmi telah dilepas yang dapat dimasukan ke dalam skim. Persyaratan unik, seragam dan mantap perlu ditetapkan untuk memungkinkan para petugas dapat mengindentifikasi secara objektif.
b)     Penentuan kelas-kelas benih. Dua kelas benih yaitu : (1) benih penjenis yang diproduksi dibawah tanggung jawab pemulia; dan (2) benih bersertifikat generasi pertama dan generasi selanjutnya yang merupakan keturunan dari Benih Penjenis.
c) Pengendalian mutu dalam proses produksi Benih Penjenis dan Benih Bersertifikat. Persyaratan di bawah ini menjadi pertimbangan dalam pengendalian produksi :
·         Pertanaman sebelumnya
·         Isolasi tanaman
·         Penyakit terbawa benih
·         Gulma
·         Inspeksi lapangan
·         Standar minimum untuk kemurnian varietas
·         Pengambilan contoh dan pengemasan
·         Pengujian laboratorium secara resmi untuk kemurnian fisik dan daya kecambah.
d)     Pemberian sertifikat dan pemasangan label.
e)      Pelabelan ulang (relabelling) dan resealing di negara lain (untuk benih ekspor /impor).
f)       Koordinasi di antara lembaga yang berwenang.

Prinsip Penerapan Standarisasi
Standar yang diadopsi untuk penerapan jaminan mutu produk (barang dan jasa) di indonesia adalah standar generik yang dikembangkan ISO (International Organization for Standardization), yang difasilitasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Sekurang-kurangnya terdapat dua sistem standar yang dapat diterapkan dalam produksi benih yaitu sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk.

Sertifikasi Produk dilakukan oleh LS Pro yang telah diakui KAN dengan persyaratan Pedoman BSN 40 atau ISO/IEC Guide 65. Output dari kegiatan ini adalah pengakuan formal dari pemerintah terhadap kesesuaian produk benih perusahaan dengan persyaratan standar yang ditetapkan.

UJI BUSS untuk mendukung PVT dan Jaminan Mutu dalam Produksi Benih
Sejak tahun 2000, aspek perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam pemuliaan tanaman dijamin oleh UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT).
Dalam proses pemberian perlindungan HKI terhadap Varietas hasil pemuliaan, pasal 2 ayat 1 UU No. 29 tahun 2000 mensyaratkan bahwa varietas hasil pemuliaan yang diusulkan untuk memperoleh hak perlindungan HKI harus memenuhi unsur-unsur BUSS (Baru, Unik, Seragam, dan Stabil) dan untuk sertifikasi benih diperlukan DUS-test (Distincness, uniformity and stability).
Uji BUSS mensyaratkan hal sebagai berikut :
  •  Lamanya masa pengujian sifat-sifat varietas komponen DUS minimum 2 musim tanam yang normal.
  • Pengujian harus dilakukan di satu tempat, atau bila diperlukan dapat dilakukan pada lokasi tambahan lain bilamana ada karakter khusus yang memerlukan kondisi lingkungan tumbuh spesifik.
  • Pengujian lapangan harus dilakukan pada lingkungan tumbuh yang menjamin terjadinya pertumbuhan tanaman yang normal.
  • Ukuran petak percobaan mampu menjamin pencabutan, pengamatan dan pengukuran tanaman atau bagian tanaman tanpa mengganggu pengamatan lain yang akan dilakukan sampai periode akhir pertumbuhan tanaman.
  • Jumlah tanaman minimum pada setiap pengujian adalah 1500 tanaman (bulk seed), bila bahan tanaman berbentuk malai yang ditanam secara “head row”, minimal ditanam 50 malai.
  • Pada pengujian, bahan tanaman harus dibagi ke dalam dua kelompok (ulangan) atau lebih. Petak pertanaman yang terpisah tersebut hanaya dapat digunakan untuk pengamatan atau pengukuran bilamana kondisi lingkungannya seragam (homogen).
  • Setiap pengamatan karakter tanaman atau organ tanaman minimal harus dilakukan pada 20 tanaman atau organ tanaman, kecuali bilamana ada penjelasan khusus untuk karakter tertentu.
  • Pengujian tambahan untuk tujuan khusus (misalnya pada pengamatan ketahan terhadap hama dan atau penyakit) dapat dilakukan dengan menggunakan prosedur baku.
  • Penetapan terpenuhi tidaknya unsur kebaruan dari varietas kandidat tergantung terpenuhi tidaknya kondisi yang diinginkan dalam pasal 2 ayat 2 UU no. 29 tahun 2000 tentang PVT, yang menyebutkan bahwa suatu varietas dianggap baru apabila saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyak atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan atau diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan empat tahun untuk tanaman tahunan.
  • Varietas kandidat dapat dinyatakan memenuhi unsur keunikan jika varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT (pasal 2 ayat 3 UU No. 29 tahun 2000).
  • Varietas kandidat dapat dinyatakan seragam jika sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat cara tanam dan lingkungan yang berbeda (Pasal 2 ayat 4 UUNo. 29 tahun 2000). Keseragaman varietas kandidat dapat dilihat dari jumlah tanaman tipe simpang yang berhasil diamati.
a.   Pada pertanaman “ head row” (satu malai ditanam menjadi satu baris tanaman) jumlah maksimum tanaman tipe simpang yang diperbolehkan  adalah 2 rumpun per 50 rumpun tanaman.
b. Pada pertanaman “bulk” jumlah maksimum tanaman tipe simpang yang diperbolehkan adalah 39 rumpun per 1500 rumpun tanaman.
  • Pasal 2 ayat 5 UU No 2000 tentang PVT menyebutkan bahwa suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus. (UPOV, 1985)